JAKARTA, SELASA - Tujuh fraksi DPRD DKI menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta dijadikan perda, Senin (14/7). Perda tersebut menjadi payung hukum bagi upaya penanggulangan HIV/AIDS dan menjamin pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi bagi penderita atau Orang dengan HIV/AIDS (ODA).
Fraksi DPRD DKI menganggap penting Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS karena penularan penyakit yang belum ditemukan obatnya ini di Jakarta sudah sangat meluas, yaitu urutan kedua setelah Provinsi Papua. Apalagi, tingkat penularan HIV/AIDS justru terjadi pada kalangan usia muda dan produktif. "Perda ini bagian dari upaya yang bisa kita lakukan agar penularan HIV/AIDS dapat dikendalikan," ujar Sahrianta Tarigan dari Fraksi Golkar.
Dalam naskah rancangan perda yang dibagikan kepada pers, secara umum diungkapkan tanggung jawab berbagai pihak—masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah—dalam kegiatan promosi dan pelayanan kesehatan terhadap ODA. Masyarakat diminta proaktif bekerja sama dengan pemerintah dalam menanggulangi HIV/AIDS.
Pemprov DKI sebagai pembina, pembimbing, dan pelaksana penanggulangan HIV/AIDS berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai dan tanpa diskriminasi terhadap ODA. Tanggung jawab pemprov juga ditunjukkan dengan pengalokasian anggaran bagi kegiatan yang dikoordinasi Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi serta Kota/Kabupaten di wilayah DKI.
Sanksi pidana
Terobosan baru penanggulangan HIV/AIDS yang tertuang dalam perda adalah sanksi bagi individu, kelompok, atau lembaga yang terbukti menyebabkan seseorang tertular HIV/AIDS. Sanksi itu antara lain diberikan terhadap penyelenggara kegiatan yang memiliki kerawanan tinggi bagi penularan HIV, seperti usaha prostitusi, lembaga pemasyarakatan, tempat hiburan, dan klinik kesehatan.
Khusus bagi pelaku usaha dan kegiatan yang berpotensi terjadinya risiko penularan HIV/ AIDS diwajibkan memasang media yang berisi informasi mengenai HIV/AIDS dan napza suntik. Selain itu, para pelaku usaha juga diwajibkan memeriksakan para karyawannya secara berkala untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Pelanggaran atas ketentuan itu sesuai Pasal 28 perda dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi serupa juga diberlakukan bagi orang atau lembaga yang menolak dan mendiskriminasi pelayanan kesehatan bagi ODA. Perda ini bahkan mengatur ketentuan untuk merahasiakan data ODA dan memberlakukan sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta bagi mereka yang melanggar.
Sementara itu, sanksi pidana tambahan diberikan khususnya bagi setiap tindakan yang menyebabkan seseorang tertular HIV/AIDS baik lewat transplantasi, transfusi, ataupun tindakan medis yang tak sesuai prosedur.
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS DKI Rohana Manggala mengatakan, jumlah ODA di DKI 24.480 orang. Tetapi, jumlah itu diperkirakan hanya 10 persen dari seluruh ODA yang belum terdata. "Data ini hanya 10 persen dari fenomena gunung es di Jakarta," ujar Rohana saat dihubungi semalam.
Data KPA DKI mencatat, 3.077 orang saat ini mengidap AIDS, lebih dari 18.000 orang mengidap HIV, serta 468 di antaranya meninggal dunia. Dari hasil penelitian beberapa lembaga swadaya masyarakat, pengguna napza suntik (penasun) memiliki risiko terbesar tertular HIV/AIDS. Lebih dari 80 persen pengidap HIV merupakan pengguna napza suntik. Di Jakarta, infeksi HIV di kalangan pengguna napza suntik meningkat lebih dari 50 persen.
101 balita
Pengidap HIV/AIDS di Jakarta tidak hanya pelajar berusia 15-24 tahun. Dalam periode satu tahun (2006-2007) terdapat 101 bayi yang positif tertular virus dan mengidap penyakit tersebut. "Bayi-bayi malang ini terlahir dari perempuan hamil yang menderita HIV/AIDS. Perempuan hamil ini merupakan pasien yang kami rujuk ke RSCM dari puskesmas di lima kotamadya di DKI," kata Rohana.
Rohana mengatakan, di DKI Jakarta terdapat 30 puskesmas yang merujuk pasien perempuan pengidap HIV/AIDS ke RSCM. Dia juga memprediksi, masih ada balita lain di luar 101 bayi tersebut tertular HIV/AIDS yang tidak terdata. Sebagian dari bayi tersebut sudah meninggal dunia. Namun, Rohana mencatat jumlah bayi yang meninggal. Penderita HIV/AIDS mulai ditemukan di DKI tahun 1995. (Warta Kota/Dra)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang